Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan jadwal dan zona kampanye bagi masing-masing pasangan calon dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut.
Penetapan jadwal dan zona kampanye bagi masing-masing pasangan calon itu tertuang dalam keputusan KPU Sumut Nomor 52/PL.03.04-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang jadwal kampanye pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera utara tahun 2018.
Masing-masing pasangan calon akan diberi kesempatan dua kali kampanye dalam bentuk rapat umum yang dimulai pada tanggal 19 Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018. Setiap pasangan calon telah dijadwalkan oleh KPU akan berkampaye pada zona yang sudah di tetapkan yakni zona I dan Zona II. (sumber)
Penetapan jadwal dan zona kampanye bagi masing-masing pasangan calon itu tertuang dalam keputusan KPU Sumut Nomor 52/PL.03.04-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang jadwal kampanye pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur sumatera utara tahun 2018.
Masing-masing pasangan calon akan diberi kesempatan dua kali kampanye dalam bentuk rapat umum yang dimulai pada tanggal 19 Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018. Setiap pasangan calon telah dijadwalkan oleh KPU akan berkampaye pada zona yang sudah di tetapkan yakni zona I dan Zona II. (sumber)
Posting Komentar